Pemerintah menyatakan bahwa pada kurikulum 2013 nanti, pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah dasar (SD) tidak termasuk dalam mata pelajaran wajib. Tapi tidak berarti pelajaran ini dihapus. Sekolah-sekolah tertentu masih bisa mengajarkan Bahasa Inggris sebagai pelajaran tambahan bagi enam mata pelajaran wajib. Hal ini dinyatakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim. "Jadi, bukan dihapus.
Ini karena di SD memang tidak ada pelajaran Bahasa Inggris," kata Musliar di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Seperti diketahui, pemerintah menyatakan bahwa ada enam mata pelajaran untuk sekolah dasar (SD) di kurikulum 2013, yaitu Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni Budaya dan Kesenian, dan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Bahasa Inggris sendiri tidak termasuk kedalam mata pelajaran wajib karena menurut pemerintah, pada jenjang SD anak-anak lebih membutuhkan pelajaran Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris akan mulai diajarkan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Jika ada sekolah dasar tertentu yang ingin mengajarkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran tambahan, maka pilihannya masuk kategori pelajaran apa? Apakah sebagai ekstrakurikuler? Barangkali ya. Atau bisa juga sebagai mata pelajaran muatan lokal (Mulok).
Bagaimana dengan sekolah-sekolah tertentu, terutama yang sudah berstatus RSBI dan SBI, yang selama ini menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar bagi setiap mata pelajaran? Apakah pemerintah akan melarang penggunaan Bahasa Inggris sebagai pengantar bagi setiap mata pelajaran? Jika pemerintah konsisten dengan komitmen memperkuat penguasaan Bahasa Indonesia oleh anak-anak sekolah dasar, tentu ya harus dilarang. Pemerintah memang belum memberi jawaban yang pasti tentang hal ini. Hanya katanya masih dipikirkan dan akan diatur kemudian (dm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar